Alamat:

1. ) Kantor SKW : Jl. Gawok, No 50 Sebelah Barat Tugu Mayang, Sukoharjo, 2.) Kantor Perwakilan Wilayah: Jl. Pati-Kudus, KM 3,5 Pati

Kontak:

Telpon (0271) 7892950; (0295) 382090 email: ksdajateng.skw1@gmail.com, Portal: skw1surakarta.blogspot.com

Personil:

Kepala Seksi : Johan Setiawan, S. Hut., M. Sc

Sekretariat Surakarta : Minto B, Dyah Arum, Runy Wijayanti, M. Rizal, C. Pujiyem, Suyatni, Bambang Kusumo

Sekretariat Pati : Siti Asiyatun, Deshinta, Fathoni, Ricky

Resort Solo: Joko Triono, Sularno, Wiranto, Amrul,

Resort Karanganyar : Selamet Sukeri, Sumiyarno, Agung BR, Budi, Totok

Resort Semarang : T. Haryono, Sarto, Gunawan, Suyatno, Yatin, Budi, Rimbawanto, Samhudi

Resort Pati Barat : Iwan Santoso, Muali, Budipurwanto, Harsono, Rifan

Resort Pati Timur : Arif S, Imam S, Edi S, Karyatno, Sutris, Heri Gondo, Sri H, Nugroho, Didik, Agus Sudarmono, Karno

Wilayah Kerja:

Wilayah kerja SKW I Surakarta meliputi 19 Kabupaten dan

Kota di Jawa Tengah: Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, SOlo, Salatiga, Ka. Semarang, Kota Semarang, Kendal, Batang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, Purwodadi.

Kamis, 25 September 2014

Pemeliharaan sekat bakar di CA. Cabak

Cagar Alam (CA) Cabak I/II termasuk wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora,  berlokasi di tepi jalan raya antara Blora - Cepu. Perlu waktu kurang lebih 2 jam dari kota Pati sampai kawasan apabila menggunakan kendaraan sendiri, sedangkan apabila menggunakan kendaraan umum waktu tempuh mencapai kurang lebih 3,5 jam. Kawasan tersebut terletak arah ke Tenggara dari kota Pati.

Kondisi CA. Cabak saat musim kemarau

Cagar alam ini ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 6 tanggal 21 Februari 1919, Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1919, No. 90,  dengan alasan merupakan hutan Jati tua yang langsung bersambung dengan hutan primer. Namun Jati tua tersebut telah ditebang pada jaman Jepang, dan ditanam kembali pada tahun 1951, dan Jati itulah yang ada hingga saat ini.


Cagar alam seluas 30 Ha yang didominasi tegakan Jati (Tectona grandis) ini pada musim kemarau rawan terjadi kebakaran hutan, baik kebakaran yang berasal dari cagar alam sendiri, maupun kebakaran yang berasal dari rembetan kebakaran di hutan produksi Perum Perhutani yang berbatasan langsung dengan cagar alam. Oleh karenanya, Balai KSDA Jawa Tengah setiap tahun melaksanakan kegiatan pembuatan sekat bakar guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan.



Sekat bakar di antara cagar alam (kiri) dan hutan produksi (kanan)
Pada tanggal 22-24 September 2014 ini, dilakukan pemeliharaan sekat bakar yang telah dibuat sebelumnya, karena biasanya sekat bakar yang dibuat akan pulih kembali apabila telah turun hujan.
Kegiatan pemeliharaan sekat bakar melibatkan anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah terbentuk di Desa Cabak. Pelibatan masyarakat sekitar kawasan merupakan upaya BKSDA Jawa Tengah selaku pemangku kawasan untuk merangkul masyarakat agar mereka semakin peduli dan berpartisipasi aktif dalam upaya-upaya konservasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar