Kondisi CA. Cabak saat musim kemarau |
Cagar alam ini ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 6 tanggal 21 Februari 1919, Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1919, No. 90, dengan alasan merupakan hutan Jati tua yang langsung bersambung dengan hutan primer. Namun Jati tua tersebut telah ditebang pada jaman Jepang, dan ditanam kembali pada tahun 1951, dan Jati itulah yang ada hingga saat ini.
Cagar alam seluas 30 Ha yang didominasi tegakan Jati (Tectona grandis) ini pada musim kemarau rawan terjadi kebakaran hutan, baik kebakaran yang berasal dari cagar alam sendiri, maupun kebakaran yang berasal dari rembetan kebakaran di hutan produksi Perum Perhutani yang berbatasan langsung dengan cagar alam. Oleh karenanya, Balai KSDA Jawa Tengah setiap tahun melaksanakan kegiatan pembuatan sekat bakar guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan.
Sekat bakar di antara cagar alam (kiri) dan hutan produksi (kanan) |
Kegiatan pemeliharaan sekat bakar melibatkan anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah terbentuk di Desa Cabak. Pelibatan masyarakat sekitar kawasan merupakan upaya BKSDA Jawa Tengah selaku pemangku kawasan untuk merangkul masyarakat agar mereka semakin peduli dan berpartisipasi aktif dalam upaya-upaya konservasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar