Mendapat laporan tersebut BKSDA langsung merespon dg menuunkan petugas dr Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta untuk mengidentifikasi dan mengevakuasi. Hasil dr lapangan, TITA ditempatkan dalam kandang yang terbuat dari tatalan kayu dg dimensi 1,5 m x 1,5 m x 2 m.
TITA kelihatan gemuk dan cukup bersih, diperkirakan beratnya mencapai 1 kwintal lebih. Oleh keluarga ES, TITA diperlakukan seperti keluarga diajak main dan sesekali jalan keliling kampung. Meskipun kelihatan gemuk namun besarnya kelihatan kurang proporsional dan kurang sehat, yaitu terlalu gemuk kurang gerak dan kurang bergelantungan.
Selama ini TITA diberi makan pokok Nasi Kecap, pepaya, pisang dan minuman layaknya manusia: teh, sirup dll. TITA tidak mau diberi minum air putih biasa.
Dalam UU No 5 th 1990 pasal 21 junto pasal 40 bahwa masyarakat tidak diperkenankan memelihara satwa liar yg dilindungi seperti terlampir dalam PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan satwa liar. TITA termasuk orangutan jenis Pongo pygmaeus yaitu orangutan yg hanya hidup di pulau Borneo. Jenis ini termasuk satwa yg dilindungi Undang-undang yang populasi di habitat alamnya sangat terbatas.
Berita evakuasi TITA juga diberi banyak komentar dari pemerhati Kera Besar dunia dalam Facebook Great Apes Survival Partnership PBB (GRASP-UNEP).
Kegiatan evakuasi Orangutan TITA ini cukup menarik perhatian pers, link berita terkait antara lain:
1. http://daerah.sindonews.com/read/904503/22/bksda-jateng-evakuasi-seekor-orangutan
2. http://www.merdeka.com/peristiwa/dua-kali-ditembak-bius-orangutan-diamankan-bksda-jateng.html
3. http://news.detik.com/read/2014/09/23/222843/2699106/10/orangutan-malang-ini-dievakuasi-dari-kandang-reyot-di-jepara
4. http://www.jpnn.com/?mib=galeri&kd_foto=2240#ad-image-0
5. http://ditjenphka.dephut.go.id/berita/orangutan-malang-ini-dievakuasi-dari-kandang-reyot-di-jepara/
6. http://www.aktual.co/nusantara/113047bksda-jateng-evakuasi-orang-utan-milik-warga-jepara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar