Alamat:

1. ) Kantor SKW : Jl. Gawok, No 50 Sebelah Barat Tugu Mayang, Sukoharjo, 2.) Kantor Perwakilan Wilayah: Jl. Pati-Kudus, KM 3,5 Pati

Kontak:

Telpon (0271) 7892950; (0295) 382090 email: ksdajateng.skw1@gmail.com, Portal: skw1surakarta.blogspot.com

Personil:

Kepala Seksi : Johan Setiawan, S. Hut., M. Sc

Sekretariat Surakarta : Minto B, Dyah Arum, Runy Wijayanti, M. Rizal, C. Pujiyem, Suyatni, Bambang Kusumo

Sekretariat Pati : Siti Asiyatun, Deshinta, Fathoni, Ricky

Resort Solo: Joko Triono, Sularno, Wiranto, Amrul,

Resort Karanganyar : Selamet Sukeri, Sumiyarno, Agung BR, Budi, Totok

Resort Semarang : T. Haryono, Sarto, Gunawan, Suyatno, Yatin, Budi, Rimbawanto, Samhudi

Resort Pati Barat : Iwan Santoso, Muali, Budipurwanto, Harsono, Rifan

Resort Pati Timur : Arif S, Imam S, Edi S, Karyatno, Sutris, Heri Gondo, Sri H, Nugroho, Didik, Agus Sudarmono, Karno

Wilayah Kerja:

Wilayah kerja SKW I Surakarta meliputi 19 Kabupaten dan

Kota di Jawa Tengah: Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, SOlo, Salatiga, Ka. Semarang, Kota Semarang, Kendal, Batang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, Purwodadi.

Kamis, 25 September 2014

Pemeliharaan sekat bakar di CA. Cabak

Cagar Alam (CA) Cabak I/II termasuk wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora,  berlokasi di tepi jalan raya antara Blora - Cepu. Perlu waktu kurang lebih 2 jam dari kota Pati sampai kawasan apabila menggunakan kendaraan sendiri, sedangkan apabila menggunakan kendaraan umum waktu tempuh mencapai kurang lebih 3,5 jam. Kawasan tersebut terletak arah ke Tenggara dari kota Pati.

Kondisi CA. Cabak saat musim kemarau

Cagar alam ini ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 6 tanggal 21 Februari 1919, Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1919, No. 90,  dengan alasan merupakan hutan Jati tua yang langsung bersambung dengan hutan primer. Namun Jati tua tersebut telah ditebang pada jaman Jepang, dan ditanam kembali pada tahun 1951, dan Jati itulah yang ada hingga saat ini.


Cagar alam seluas 30 Ha yang didominasi tegakan Jati (Tectona grandis) ini pada musim kemarau rawan terjadi kebakaran hutan, baik kebakaran yang berasal dari cagar alam sendiri, maupun kebakaran yang berasal dari rembetan kebakaran di hutan produksi Perum Perhutani yang berbatasan langsung dengan cagar alam. Oleh karenanya, Balai KSDA Jawa Tengah setiap tahun melaksanakan kegiatan pembuatan sekat bakar guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan.



Sekat bakar di antara cagar alam (kiri) dan hutan produksi (kanan)
Pada tanggal 22-24 September 2014 ini, dilakukan pemeliharaan sekat bakar yang telah dibuat sebelumnya, karena biasanya sekat bakar yang dibuat akan pulih kembali apabila telah turun hujan.
Kegiatan pemeliharaan sekat bakar melibatkan anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah terbentuk di Desa Cabak. Pelibatan masyarakat sekitar kawasan merupakan upaya BKSDA Jawa Tengah selaku pemangku kawasan untuk merangkul masyarakat agar mereka semakin peduli dan berpartisipasi aktif dalam upaya-upaya konservasi.

Rabu, 24 September 2014

OPERASI EVAKUASI ORANGUTAN "TITA" DI JEPARA


Pada hari Selasa, tgl 23 September 2014 Balai KSDA Jateng telah mengevakuasi seekor Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) jenis kelamin betina, usia diperkirakan 15/16 th. Orangutan betina malang yg diberi nama 'TITA' tersebut dibawa dr Samarinda pada tahun 2000 (masih bayi)oleh Saudara inisial 'ES' yang tinggal di dusun Ploso,Desa Karanggondang kecamatan Mlonggo kab Jepara. 


Pada saat itu Saudara ES bekerja di industri perkayuan kalimantan. Setelah hampir 15 tahun dirawat Saudara ES, TITA tumbuh makin besar dan naluri alamiah birahi ingin kawin semakin tinggi, sehingga mendorong Saudara ES untuk melapor ke negara dlm hal ini melalui LK Sidomuncul.




Mendapat laporan tersebut BKSDA langsung merespon dg menuunkan petugas dr Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta untuk mengidentifikasi dan mengevakuasi. Hasil dr lapangan, TITA ditempatkan dalam kandang yang terbuat dari tatalan kayu dg dimensi 1,5 m x 1,5 m x 2 m.


TITA kelihatan gemuk dan cukup bersih, diperkirakan beratnya mencapai 1 kwintal lebih. Oleh keluarga ES, TITA diperlakukan seperti keluarga diajak main dan sesekali jalan keliling kampung. Meskipun kelihatan gemuk namun besarnya kelihatan kurang proporsional dan kurang sehat, yaitu terlalu gemuk kurang gerak dan kurang bergelantungan.

Selama ini TITA diberi makan pokok Nasi Kecap, pepaya, pisang dan minuman layaknya manusia: teh, sirup dll. TITA tidak mau diberi minum air putih biasa.
TITA akan kita titipkan ke Lembaga Konservasi Sidomuncul setelah melalui proses karantina terlebih dulu untuk cek kesehatannya secara menyeluruh agar tidak menyebarkan penyakit dr luar.

Dalam UU No 5 th 1990 pasal 21 junto pasal 40 bahwa masyarakat tidak diperkenankan memelihara satwa liar yg dilindungi seperti terlampir dalam PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan satwa liar. TITA termasuk orangutan jenis Pongo pygmaeus yaitu orangutan yg hanya hidup di pulau Borneo. Jenis ini termasuk satwa yg dilindungi Undang-undang yang populasi di habitat alamnya sangat terbatas.

Berita evakuasi TITA juga diberi banyak komentar dari pemerhati Kera Besar dunia dalam Facebook Great Apes Survival Partnership PBB (GRASP-UNEP).
Kegiatan evakuasi Orangutan TITA ini cukup menarik perhatian pers, link berita terkait antara lain:

1. http://daerah.sindonews.com/read/904503/22/bksda-jateng-evakuasi-seekor-orangutan
2. http://www.merdeka.com/peristiwa/dua-kali-ditembak-bius-orangutan-diamankan-bksda-jateng.html
3. http://news.detik.com/read/2014/09/23/222843/2699106/10/orangutan-malang-ini-dievakuasi-dari-kandang-reyot-di-jepara
4.  http://www.jpnn.com/?mib=galeri&kd_foto=2240#ad-image-0
5. http://ditjenphka.dephut.go.id/berita/orangutan-malang-ini-dievakuasi-dari-kandang-reyot-di-jepara/
6. http://www.aktual.co/nusantara/113047bksda-jateng-evakuasi-orang-utan-milik-warga-jepara