Alamat:

1. ) Kantor SKW : Jl. Gawok, No 50 Sebelah Barat Tugu Mayang, Sukoharjo, 2.) Kantor Perwakilan Wilayah: Jl. Pati-Kudus, KM 3,5 Pati

Kontak:

Telpon (0271) 7892950; (0295) 382090 email: ksdajateng.skw1@gmail.com, Portal: skw1surakarta.blogspot.com

Personil:

Kepala Seksi : Johan Setiawan, S. Hut., M. Sc

Sekretariat Surakarta : Minto B, Dyah Arum, Runy Wijayanti, M. Rizal, C. Pujiyem, Suyatni, Bambang Kusumo

Sekretariat Pati : Siti Asiyatun, Deshinta, Fathoni, Ricky

Resort Solo: Joko Triono, Sularno, Wiranto, Amrul,

Resort Karanganyar : Selamet Sukeri, Sumiyarno, Agung BR, Budi, Totok

Resort Semarang : T. Haryono, Sarto, Gunawan, Suyatno, Yatin, Budi, Rimbawanto, Samhudi

Resort Pati Barat : Iwan Santoso, Muali, Budipurwanto, Harsono, Rifan

Resort Pati Timur : Arif S, Imam S, Edi S, Karyatno, Sutris, Heri Gondo, Sri H, Nugroho, Didik, Agus Sudarmono, Karno

Wilayah Kerja:

Wilayah kerja SKW I Surakarta meliputi 19 Kabupaten dan

Kota di Jawa Tengah: Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, SOlo, Salatiga, Ka. Semarang, Kota Semarang, Kendal, Batang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, Purwodadi.

Selasa, 14 Mei 2013

SATU EKOR BINTURONG DAN DUA EKOR LUTUNG TERPERANGKAP DI SARANG RAJA LUWAK

Hari ini selasa 14 Mei 2013 petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah  (SKW) I Surakarta kembali mengamankan satwa liar di lindungi Undang-undang di Jepara, yaitu 1 ekor Binturong dan 2 ekor Lutung.


Kronologis kejadian bermula dari kegiatan Dinas Kehutanan Provinsi Jateng, yaitu kegiatan "Soisialisasi Peraturan Perundangan Tumbuhan dan Satwa Liar" di Desa Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Semarang.  Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Peternak/Petani Kopi Luwak Gn. Muria, Desa Blingoh, Kecamatan Donorojo tersebut  Balai KSDA Jawa Tengah diminta untuk menjadi salah satu Narasumber dengan materi  "Peraturan Hukum Bidang Tumbuhan dan Satwa Liar ".



Audiens dalam acara tersebut adalah para petani/peternak kopi Luwak di wilayah Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Setelah mendapat sosialisasi/penjelasan dari Ka SKW 1 Surakarta bahwa ancaman hukuman terhadap setiap orang yang menguasai satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun, salah satu peserta sosialisasi, Sdr. Agung, mengaku memelihara tiga 3 ekor satwa dilindungi di rumahnya dan menyampaikan niatnya untuk menyerahkan  ketiga satwa yang telah dirawatnya lebih dari 2 tahun tersebut kepada Negara.

Niat baik warga masyarakat seperti ini tentunya dihargai tinggi oleh petugas BKSDA Jateng dan diharapkan menjadi contoh yang baik dan dapat menjadi voluenteer TSL di daerah masing-masing. Dalam kesempatan itu petugas SKW I Surakarta langsung melakukan evakuasi disaksikan oleh puluhan  petani/peternak luwak peserta kegiatan Sosialisasi tersebut. Penghargaan yang tinggi juga disampaiakan oleh Kadishut Provinsi bahwa kegiatan Sosialisasi Peraturan TSL yang diselenggarakan di Donorojo tersebut langsung menghasilkan output kegiatan yang kongkret tanpa ada desain/skenario.

Ketiga satwa tersebut selanjutnya dititip rawat ke Calon Lembaga Konservasi Bonbin Mangkang Semarang,  untuk mendapatkan tempat hidup yang lebih luas dan  kesejahteraan satwa yang lebih baik (insyaallah). 








"TERKADANG KEPEDULIAN DIMULAI DARI RASA TAKUT  DAN KETEGASAN TIDAK SELALU DITUNJUKKAN DENGAN MONCONG SENJATA"










Tidak ada komentar:

Posting Komentar