Alamat:

1. ) Kantor SKW : Jl. Gawok, No 50 Sebelah Barat Tugu Mayang, Sukoharjo, 2.) Kantor Perwakilan Wilayah: Jl. Pati-Kudus, KM 3,5 Pati

Kontak:

Telpon (0271) 7892950; (0295) 382090 email: ksdajateng.skw1@gmail.com, Portal: skw1surakarta.blogspot.com

Personil:

Kepala Seksi : Johan Setiawan, S. Hut., M. Sc

Sekretariat Surakarta : Minto B, Dyah Arum, Runy Wijayanti, M. Rizal, C. Pujiyem, Suyatni, Bambang Kusumo

Sekretariat Pati : Siti Asiyatun, Deshinta, Fathoni, Ricky

Resort Solo: Joko Triono, Sularno, Wiranto, Amrul,

Resort Karanganyar : Selamet Sukeri, Sumiyarno, Agung BR, Budi, Totok

Resort Semarang : T. Haryono, Sarto, Gunawan, Suyatno, Yatin, Budi, Rimbawanto, Samhudi

Resort Pati Barat : Iwan Santoso, Muali, Budipurwanto, Harsono, Rifan

Resort Pati Timur : Arif S, Imam S, Edi S, Karyatno, Sutris, Heri Gondo, Sri H, Nugroho, Didik, Agus Sudarmono, Karno

Wilayah Kerja:

Wilayah kerja SKW I Surakarta meliputi 19 Kabupaten dan

Kota di Jawa Tengah: Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, SOlo, Salatiga, Ka. Semarang, Kota Semarang, Kendal, Batang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, Purwodadi.

Jumat, 14 Juni 2013

Penangkar Jalak Bali dan Jalak Putih Kabupaten Klaten Mendapatkan SK Ijin Penangkaran


Operasi Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan oleh Balai KSDA Jateng bersama Reskrimsus Polda Jateng pada awal tahun lalu telah meninggalkan dampak yang luar biasa terhadap tata peredaran satwa Jalak Bali dan Jalak Putih di wilayah Jateng (konon berimbas pada peredaran Jalak Bali pada tingkat nasional). Penegakan hukum tanpa pandang bulu memberi rasa trauma mendalam kepada para penangkar jalak Bali/Putih di wilayah Klaten yang selama ini dikenal sebagai kantong penangkaran Jalak.

Publikasi yang efektif atas operasi satwa TSL di klaten beberapa waktu lalu telah berhasil membuat jera pengedar satwa dan juga sekaligus mampu mencegah peminat burung illegal untuk melakukan transaksi. Efek dari publikasi tersebut membuat harga burung jalak bali baik yang legal maupun yang illegal yang beredar di masyarakat harganya jatuh bebas. Harga anakan Jalak Bali resmi bersertifikat yang semula mencapai Rp.12.000.000,- per pasang kini hanya berkisar Rp.5.000.000,- s/d  Rp.8.000.000,- per pasang, itupun sangat sulit mencari pembeli.

Selama 6 (enam) bulan sejak operasi TSL tersebut Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta, BKSDA Jateng, terus berusaha melakukan penyadartahuan tentang peraturan perundanagan tata peredaran satwa dilindungi kepada para penangkar Jalak di Klaten. Seksi Konservasi Wilayah I juga telah melakukan pendataan satwa dilindungi yang beredar di Klaten dan sekitarnya serta mendorong penangkar-penangkar tanpa ijin untuk mengajukan ijin penangkaran.



Pada Hari Jumat, 14 Juni 2013 Pukul 10.00 WIB di aula Dinas Pertanian Klaten telah diserahkan Surat Keputusan Ijin Penangkar kepada lebih dari 150 penangkar Klaten. Dengan telah diberikannya ijin penangkaran diharapkan masyarakat tidak akan melakukan peredaran satwa dilindungi secara illegal dan melanggar hukum. Dari segi tatakelola peredaran diharapkan akan lebih mudah dimonitor peradaran Jalak bali dan Jalak Putih di tengah masyarakat.

Sementara untuk membantu mendongkrak harga jalak Bali dan Jalak Putih yang jatuh, Balai KSDA Jateng akan mengadakan Lomba Kontes Jalak Bali dan jalak Putih dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar