Pada tanggal 25 Pril 2013 pukul 11.00 wib adalah persidangan pertama kasus kepemilikan Orangutan oleh Sdr. Sukirno di PN Pati. Dalam kesempatan itu Kepala SKW 1 Surakarta dimintai keterangan sebagai Saksi ahli, sementara beberapa petugas/polhut BKSDA Jateng (arif susiyoko, muali,imam syafii) diminta sebagai saksi dalam proses eksekusi Orangutan di Pati.
Pasal yang dikenakan oleh JPU adalah Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Mas, sudah ok. Mungkin redaksinya saja yg perlu disempurnakan. Contoh : Pengenaan pasal bukan oleh Penyidik, krn ini sdh di ranah pengadilan maka JPU yg ambil peran. Saat TSK memang penyidik, tp saat jd Terdakwa oleh JPU
BalasHapussampun, maturnuwun.
BalasHapus