Minggu, 12 Mei 2013

PERSIDANGAN KASUS ORANGUTAN PATI

Pada tanggal 25 Pril 2013 pukul 11.00 wib adalah persidangan pertama kasus kepemilikan Orangutan oleh Sdr. Sukirno di PN Pati. Dalam kesempatan itu Kepala SKW 1 Surakarta dimintai keterangan sebagai Saksi ahli, sementara beberapa petugas/polhut BKSDA Jateng (arif susiyoko, muali,imam syafii) diminta sebagai saksi dalam proses eksekusi Orangutan di Pati.
Pasal yang dikenakan oleh JPU adalah Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

2 komentar:

  1. Mas, sudah ok. Mungkin redaksinya saja yg perlu disempurnakan. Contoh : Pengenaan pasal bukan oleh Penyidik, krn ini sdh di ranah pengadilan maka JPU yg ambil peran. Saat TSK memang penyidik, tp saat jd Terdakwa oleh JPU

    BalasHapus