Sabtu, 11 Mei 2013

Penegakan Hukum terhadap Kejahatan TSL di RKW Semarang


Balai KSDA Jawa Tengah berusaha untuk selalu konsisten memerangi segala bentuk kejahatan kehutanan, khusunya kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam melakukan pentertiban kepemilikan maupun peradaran TSL di Jawa Tengah, Balai KSDA Jawa Tengah membangun jejaring kerja yang luas dengan pihak-pihak yang peduli terhadap keselamatan dan  kesejahteraan satwa liar.



Pada tanggal 9 Mei 2013 Balai KSDA Jateng dibantu oleh NGO Centre for Orangutan Protection telah berhasil menangkap tangan seorang pengedar satwa liar di Ungaran. Selain berprofesi sebagai penjual satwa di Pasar hewan ambarawa pelaku juga diduga sebagai pemasok satwa dilindungi di portal online. Bersama pelaku diamankaN 2 ekor Elang Bido  (Spilornis cheela) dan 6 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus).

Berikut adalah beberapa tautan yg menginformasikan operasi tersebut:

1. REPUBLIKA tgl 10/5/2013
2  KOMPAS tgl 10/5/2013
3  TEMPO tgl 10/5/2013
4. KORAN TEMPO    tgl  11/5/2013
5. DETIKNEWS.COM, tgl 10/5/2013
6 SUARA MERDEKA    tgl  10/5/2013
7 YAHOO. COM, tgl 10/5/2013

Keberhasilan penangkapan ini hanyalah kesuksesan kecil yang merupakan langkah awal dari perjalanan panjang dan berat dalam upaya konservasi satwa.

Salam Konservasi TSL,
Ka SKW I Surakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar