Sabtu, 06 Juli 2013

Putusan Orangutan Pati

Setelah melalui proses persidangan selama hampir 2 bulan, akhirnya Hakim PN Pati memutuskan bersalah Sdr. Kirno (40) atas penguasaan satwa dilindungi, Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), dengan putusan 3 Bulan Penjara 6 Bulan masa percobaan dan denda Rp.1.000.000,-.

Atas putusan hakim tersebut oleh Sdr Kirno  tidak melakukan banding sehingga putusan PN Pati tersebut telah final. Dengan demikian proses penitipan ataupun pelepasliaran Orangutan tersebut dapat dilakukan oleh Balai KSDA Jawa Tengah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar