Atas putusan hakim tersebut oleh Sdr Kirno tidak melakukan banding sehingga putusan PN Pati tersebut telah final. Dengan demikian proses penitipan ataupun pelepasliaran Orangutan tersebut dapat dilakukan oleh Balai KSDA Jawa Tengah.
Selamat Datang di Blog Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Surakarta, BKSDA Jateng. Portal ini diharapkan menjadi wahana komunikasi Balai KSDA Jawa Tengah, khususnya SKW 1 Surakarta dalam menyampaikan pesan konservasi dan informasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan SKW 1 Surakarta kepada masyarakat luas.
Sabtu, 06 Juli 2013
Putusan Orangutan Pati
Setelah melalui proses persidangan selama hampir 2 bulan, akhirnya Hakim PN Pati memutuskan bersalah Sdr. Kirno (40) atas penguasaan satwa dilindungi, Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), dengan putusan 3 Bulan Penjara 6 Bulan masa percobaan dan denda Rp.1.000.000,-.
Atas putusan hakim tersebut oleh Sdr Kirno tidak melakukan banding sehingga putusan PN Pati tersebut telah final. Dengan demikian proses penitipan ataupun pelepasliaran Orangutan tersebut dapat dilakukan oleh Balai KSDA Jawa Tengah.
Atas putusan hakim tersebut oleh Sdr Kirno tidak melakukan banding sehingga putusan PN Pati tersebut telah final. Dengan demikian proses penitipan ataupun pelepasliaran Orangutan tersebut dapat dilakukan oleh Balai KSDA Jawa Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar