|
Polhut BKSDA Jateng menyita Burung
dilindungi di Pasar Karimata |
Pada tanggal 25-26 September 2014 Balai KSDA Jawa Tengah, SKW I Surakarta, kembali melakukan giat penertiban peredaran Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang di Pasar hewan. Giat operasi kali ini dilakukan di Pasar Burung Karimata, Semarang. Dalam Pelaksanaan operasi di Pasar Karimata tersebut Balai KSDA bekerjasama dengan Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
|
Polhut BKSDA Jateng menyisir lorong Pasar Karimata |
Sebelum operasi penertiban tim intelejen dari Balai KSDA Jateng dan Polda Jateng meLakukan pemantauan dan penyamaran selama kurang lebih satu bulan. Setelah dipastikan didapati target yang jelas selanjutnya disusun rencana operasi bersama. Tim operasi yang diturunkan sejumlah 17 orang; 12 orang polhut BKSDA Jateng dan 5 orang dari Polda Jateng.
|
Satwa dilindungi yang diamankan |
Hasil dari Operasi didapati 2 kios dalam pasar Karimata yang menjual satwa jenis dilindungi yaitu kios milik Saudara 'S', warga Plemburan, sebanyak 2 ekor Nuri Kepala Hitam dan kios milik Saudara 'D', warga Gunung Pati, dengan 2 ekor satwa Kakatua jambul kuning dan 1 ekor Nuri Kepla Hitam.
Saudara 'D' dan 'S' telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng.
|
Suasana pasar saat operasi |
Kegiatan giat operasi penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan sekaligus memberi pelajaran kepada pedagang lainnya agr tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar