Alamat:

1. ) Kantor SKW : Jl. Gawok, No 50 Sebelah Barat Tugu Mayang, Sukoharjo, 2.) Kantor Perwakilan Wilayah: Jl. Pati-Kudus, KM 3,5 Pati

Kontak:

Telpon (0271) 7892950; (0295) 382090 email: ksdajateng.skw1@gmail.com, Portal: skw1surakarta.blogspot.com

Personil:

Kepala Seksi : Johan Setiawan, S. Hut., M. Sc

Sekretariat Surakarta : Minto B, Dyah Arum, Runy Wijayanti, M. Rizal, C. Pujiyem, Suyatni, Bambang Kusumo

Sekretariat Pati : Siti Asiyatun, Deshinta, Fathoni, Ricky

Resort Solo: Joko Triono, Sularno, Wiranto, Amrul,

Resort Karanganyar : Selamet Sukeri, Sumiyarno, Agung BR, Budi, Totok

Resort Semarang : T. Haryono, Sarto, Gunawan, Suyatno, Yatin, Budi, Rimbawanto, Samhudi

Resort Pati Barat : Iwan Santoso, Muali, Budipurwanto, Harsono, Rifan

Resort Pati Timur : Arif S, Imam S, Edi S, Karyatno, Sutris, Heri Gondo, Sri H, Nugroho, Didik, Agus Sudarmono, Karno

Wilayah Kerja:

Wilayah kerja SKW I Surakarta meliputi 19 Kabupaten dan

Kota di Jawa Tengah: Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, SOlo, Salatiga, Ka. Semarang, Kota Semarang, Kendal, Batang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, Purwodadi.

Selasa, 24 Februari 2015

Pemeriksaan Dan Pengawasan Pengangkutan Lumba-Lumba

Lumba-lumba adalah mamalia laut yang sangat cerdas, selain itu sistem alamiah yang melengkapi tubuhnya sangat kompleks. Lumba-lumba memiliki sebuah sistem yang digunakan untuk berkomunikasi dan menerima rangsang yang dinamakan sistem sonar, sistem ini dapat menghindari benda-benda yang ada di depan lumba-lumba, sehingga terhindar dari benturan. Karena kelebihan pada mamalia inilah lumba-lumba sering dijadikan sebagai objek peragaan untuk sarana edukasi.
Pada tanggal 23 Januari sampai dengan 22 Februari 2015 diselenggarakan Peragaan Lumba-Lumba di Stadion Joyokusumo Pati, Kabupaten Pati oleh Lembaga Konservasi (LK) dari PT. Batang Dolphin Center (BDC), Kab. Batang. Peragaan Lumba-Lumba yang telah diselenggarakan ini telah memenuhi ijin dan prosedur yang ada sebelumnya. Setelah mengadakan peragaan lumba-lumba dan satwa lainnya selama satu bulan, dilakukan kembali pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas untuk pengangkutan kembali satwa ini ke tempat asal LK PT. BDC di Kabupaten Batang.
Salah satu faktor yang sering disorot adalah kelayakan proses pengangkutan yang sering disebutkan belum memenuhi prosedur yang ada. Dalam prosedur pengangkutan satwa ini harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan satwa. Prosedur pengangkutan ini sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Konservasi Alam Nomor : P.16/IV-SET/2014 tentang Pedoman Peragaan Lumba-Lumba.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 2015 dalam hal ini Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah yaitu Iwan Santoso dan Mu'ali, melaksanakan proses pemeriksaan dan pengawasan pengangkutan lumba-lumba dari Stadion Joyokusumo Pati untuk dikembalikan ke tempat asal Lembaga Konservasi PT. Batang Dolphin Center di Kabupaten Batang.

Pengangkutan Lumba-Lumba ini menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi khusus untuk pengangkutan lumba-lumba. Di dalam mobil memuat dua buah boks atau kotak tempat lumba-lumba dengan ukuran box mencapai 3 x 1 x 1 meter yang telah disesuaikan dengan besar lumba-lumba, yang terbuat dari fiber dan dilindungi dengan rangka besi.

       Gambar 1. Box tempat angkut lumba-lumba

Pertama hal yang dilakukan dalam proses pengangkutan lumba-lumba adalah proses penangkapan lumba-lumba dari kolam. Proses penangkapan lumba-lumba ini harus dilakukan oleh petugas yang sudah terbiasa berinteraksi dengan satwa ini, hal ini dilakukan untuk meminimalisir tingkat stres satwa pada saat proses pemindahan lumba-lumba.
                                      Gambar 2. Penyiapan tandu angkut lumba-lumba

Proses pemindahan menggunakan tandu yang terbuat dari bahan khusus yang lembut, selembut handuk yang di basahi, jika tidak ada dapat menggunakan terpal kemudian dilapisi dengan handuk yang telah di basahi. 
                         Gambar 3,4,5. Pengangkutan lumba-lumba dengan ditandu menuju kendaraan angkut


Mobil angkut yang digunakan untuk mengangkut lumba-lumba ini harus mempunyai ventilasi yang memadai dan mempunyai peneduh untuk menjaga agar tidak terkena hujan dan panas, yang paling penting kendaraan (mobil) angkut ini harus layak jalan dan nyaman.

Dalam pengangkutan lumba-lumba kali ini menggunakan sistem basah, sehingga pada kendaraan angkut di dalamnya telah disiapkan box yang telah diisi air hingga setengah badan lumba-lumba.


                                                               Gambar 6. Pengisian air ke dalam box
       
      Setelah box yang berisi air siap, lumba-lumba yang telah dipindahkan dengan terpal diangkut dan dipindahkan ke dalam box. Posisi lumba-lumba ini ditandu, dan pada terpal penandu diberi lubang untuk tempat sirip

                             Gambar 7. Proses pemindahan ke dalam box
        
        Lumba-lumba diletakkan di dalam box bersama dengan tandunya, hal ini dilakukan bukan untuk menyiksa satwa ini melainkan sebagai bentuk pengamanan posisi lumba-lumba agar tidak banyak bergerak yang dapat menimbulkan luka goresan pada lumba-lumba itu sendiri akibat guncangan saat di perjalanan.     
                                         
                                                 Gambar 8, 9. Proses penataan tandu ke dalam box

Pada saat proses pengangkutan dengan alat angkut darat dalam hal ini mobil harus memperhatikan :
  1. satwa tidak diperkenankan diberi makan selama perjalanan;
  2. waktu perjalanan dilakukan pada sore, malam, atau dini hari;
  3. harus didampingi paling sedikit 2 (dua) petugas / perawat;
  4. posisi lumba-lumba harus selalu diawasi dan apabila lumba-lumba dinilai tidak nyaman, maka segera dilakukan tindakan untuk mengubah posisi;
  5. laju kendaraan tidak boleh melaju dengan kecepatan yang tinggi.

     Jadi dalam prosedur pengangkutan lumba-lumba ini harus memperhatikan aspek kenyamanan dan keselamatan satwa. Usahakan dalam saat pengangkutan kondisi di dalam kendaraan angkut sirkulasi udaranya bagus, dan dengan suhu  berkisar 10o – 28o C . Dan setelah pengangkutan dan sampai kembali ke asal, lumba-lumba ini harus segera dipindahkan dan diperiksa kembali. Waktu istirahat paling sedikit selama 2 (dua) hari untuk beradaptasi dengan lingkungan setempat.

Dilaporkan dan ditulis oleh : Iwan S, Mu'ali, Desinta M.A