Alamat:

1. ) Kantor SKW : Jl. Gawok, No 50 Sebelah Barat Tugu Mayang, Sukoharjo, 2.) Kantor Perwakilan Wilayah: Jl. Pati-Kudus, KM 3,5 Pati

Kontak:

Telpon (0271) 7892950; (0295) 382090 email: ksdajateng.skw1@gmail.com, Portal: skw1surakarta.blogspot.com

Personil:

Kepala Seksi : Johan Setiawan, S. Hut., M. Sc

Sekretariat Surakarta : Minto B, Dyah Arum, Runy Wijayanti, M. Rizal, C. Pujiyem, Suyatni, Bambang Kusumo

Sekretariat Pati : Siti Asiyatun, Deshinta, Fathoni, Ricky

Resort Solo: Joko Triono, Sularno, Wiranto, Amrul,

Resort Karanganyar : Selamet Sukeri, Sumiyarno, Agung BR, Budi, Totok

Resort Semarang : T. Haryono, Sarto, Gunawan, Suyatno, Yatin, Budi, Rimbawanto, Samhudi

Resort Pati Barat : Iwan Santoso, Muali, Budipurwanto, Harsono, Rifan

Resort Pati Timur : Arif S, Imam S, Edi S, Karyatno, Sutris, Heri Gondo, Sri H, Nugroho, Didik, Agus Sudarmono, Karno

Wilayah Kerja:

Wilayah kerja SKW I Surakarta meliputi 19 Kabupaten dan

Kota di Jawa Tengah: Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, SOlo, Salatiga, Ka. Semarang, Kota Semarang, Kendal, Batang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, Purwodadi.

Kamis, 18 Juli 2013

Selasa, 16 Juli 2013

FGD Penyusunan Rencana Pengelolaan CA Gunung Celering


Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 di Ruang Pertemuan Dekanat Fakultas Kehutanan UGM dilaksanakan kegiatan focus group discussion dalam rangka penyusunan Rencana Pengelolaan CA G.Celering. Sebagaimana diamanatkan dalam PP No 28 tahun 2013 bahwa Kawasan Konservasi dikelola melalui Rencana Pengelolaan dengan jangka waktu 10 tahun.
Dalam rangka mengejawantahkan amanah PP tersebut maka pada tahun 2013 Balai KSDA Jateng berusaha menyusun Rencana Pengelolaan 16 (enam belas) kawasan konservasi di Jateng, salah satunya adalah CA G.Celering.
FGD Penyusunan RP CA G.Celering dihadiri oleh tim kerja yang terdiri dari beberapa unsur: Balai KSDA Jateng (Ir.SY Chrystanto, Minto, johan Setiawan, Dian, Muali,.Budi Purwanto,Harsono, Eko A, Diah S), tenaga ahli dari unsur akademisi (Prof. Sunarto, DR.Lies Rahayu, DR.Wahyu titik), Bappeda Jepara dan Dinas Kehutanan (lilik).

Senin, 08 Juli 2013

Kontes Arwana di Ungaran


Ikan Arwana merupakan satu dari sekian banyak satwa dilindungi yg menjadi buruan penggemar satwa  piaraan, khususnya penggemar ikan. Meskipun harga ikan Arwana hasil penangkaran cukup tinggi namun peminat satwa ini setiap tahunnya terus meningkat. Hal ini terlihat dari banyaknya pengunjung 'Ungaran Arwana Kontes' pada tanggal 30 Juni 2013 di Ungaran.

Kontes kecantikan ikan arwana yg digagas oleh komunitas penggemar arwana Semarang tersebut turut didukung oleh Dinas Peternakan Kabupaten Semarang dan Balai KSDA Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Peternakan didaulat menyerahkan piala untuk Pemenang I yang diraih oleh peserta dari Jakarta. Sementara Kepala Balai KSDA yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala SKW I Surakarta menyerahkan hadiah untuk juara II. 

Balai KSDA Jawa Tengah sangat mendukung komunitas pecinta satwa seperti ini selama mentaati aturan yang berlaku. Melalui kegiatan kontes seperti ini diharapkan dapat menjadi wahana sosialisasi kepada masyarakat khususnya pecinta ikan bahwa peredaran satwa khususnya Arwana harus disertai dengan dokumen legalitas asal-usul yang jelas.

Sabtu, 06 Juli 2013

Pemasangan Tanda (microchips) Pada Semua Koleksi Gajah di Jawa Tengah


Selama 3 hari mulai dari tanggal 11 s/d 13 Juli 2013 semua satwa gajah yang berada di lembaga konservasi eksitu  Jawa Tengah telah dilakukan penandaan melalui pemasangan microchips di bagian belakang telinga kiri.

Tim pemasangan tanda tersebut terdiri dari Tenaga ahli dari TSI Prigen, Staf BKSDA Jateng, perwakilan Dit KKH dan seorang expert Gajah dari Australia. Touring pemasangan tanda gajah tersebut didampingi langsung oleh Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, dimulai dari KBS Mangkang Semarang, Jurang Kencono Kendal, Linggoasri Purbalingga, Tegal, Borobudur, TSTJ Solo. Sebanyak 16 Gajah telah berhasil diberi tanda, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Mangkang: 2 ekor (1 jantan dan 1 betina)
  2. Jurang Kencono: 1 ekor jantan.
  3. Linggo Asri: 2 ekor (1 jantan dan 1 betina)
  4. Guci tegal: 3 ekor (1 jantan dan 2 betina)
  5. Borobudur: 5 ekor (2 jantan dan 3 betina)
  6. TSTJ: 3 ekor (1 jantan dan 2 betina)

Inisiasi Pengaturan Pemanfaatan Sumber Daya Air di TWA Grojogan Sewu


Dalam kegiatan Kampanye Jasa Lingkungan dan Wisata Alam yang dilakukan oleh SKW I Surakarta pertengahan Juni 2013 lalu didapatkan beberapa kesepakatan penting terkait pemanfaatan sumberdaya air Kali Samin di kawasan TWA Grojogan Sewu.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Direktur PT. Duta, Kepala SKW 1 Surakarta, Ka RKW Karanganyar, Kades Tengklik, Kades Tawangmangu, pengurus Perdabita, dan pengurus Turangga/kuda tunggang serta pedagang sate dan asongan Tawang Mangu pada akhir Juli lalu didapati rumusan sebagai berikut:
  1. Pemanfaatan sumber daya air TWA Grojogan Sewu (Kali Samin) perlu diatur agar Desa-desa sekitar TWA mendapatkan saluran air secara merata.
  2. Disepakati kelestarian hutan TWA Grojogan sewu merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah dan pemegang IPPA saja.
  3. Masyarakat desa sekitar TWA Grojogan Sewu (Tengklik, Tawangmangu) akan membuat jadual menanam dan perawatan/pendangiran secara bergantian.
  4. Disepakati tim kecil yang diketuai oleh Kades Tawangmangu dan Kades Tengklik dan beranggotakan perwakilan semua stakeholders TWA Grojogan Sewu.
  5. Tim kecil terserbut bertugas untuk menyusun konsep rumusan draft MOU pelestarian air kali Samin (TWA Grojogan Sewu) dan menyiapkan  embrio kelembagaan "Paguyuban Masyarakat Peduli DAS Samin" untuk dibawa dalam forum yang lebih besar 2 bulan kedepan.



Lembaga Konservasi PT. nDAYU ALAM ASRI

PT. nDAYU ALAM ASRI mendapatkan ijin Lembaga Konservasi berupa Taman Satwa dari Menteri Kehutanan dengan No. SK.728/Menhut-II/2010 selama 30 tahun (2010-2041). Lembaga Konservasi yang terletak di Dukuh Gembong, RT.08/IV, Desa Saradan, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen ini menjadi salah satu obyek wisata andalan di wilayah Kabupaten Sragen. Selain atraksi satwa liar, obyek wisata nDayu juga dilengkapi dengan wahana air (water boom) dan sarana permainan anak-anak.


 Dalam perjalanannya selama 2 tahun sebagai lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), PT. Ndayu Alam Sari  memerlukan pendampingan dan pembinaan dari Balai KSDA Jawa Tengah baik dalam aspek administrasi maupun teknis. Oleh karena itu SKW I Surakarta (Johan, Joko Triyono, Wiranto, Sularno, Bambang Kusumo)  pada awal Juli 2013 melakukan monitoring dan pembinaan teknis maupun administrasi di LK nDayu Sragen. Aspek teknis pembinaan antara lain seperti sarana pengamanan pengunjung, space fisik kandang, pemisahan satwa, pengkayaan sarana bermain satwa, sanitasi, tempat naungan satwa sedangkan aspek adminitrasi antara lain stud book, logbook, laporan triwulan, penandaan dan lain sebagainya.

Banyak poin teknis yang menjadi materi pembinaan dan harus ditindak lanjuti oleh pengelola, diantaranya  kandang buaya yang terlalu sempit dan mendekati karakter habitat aslinya (lantainya terbuat dari beton halus) Beberapa kandang satwa juga dibiarkan terlalu dekat dengan pengunjung sehingga dapat membahayakan pengunjung sebagaimana terlihat dalam gambar dibawah.

Pihak pengelola LK nDayu berjanji akan segera melengkapi dan memperbaiki sarana prasarana dari rumusan atau catatan yang dibuat oleh petugas.



            Gambar1. Lantai Kandang Buaya terbuat dari beton dan ukuran yang sempit.

Gambar2. Anak-anak SD berdiri sangat dekat dengan satwa

Putusan Orangutan Pati

Setelah melalui proses persidangan selama hampir 2 bulan, akhirnya Hakim PN Pati memutuskan bersalah Sdr. Kirno (40) atas penguasaan satwa dilindungi, Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), dengan putusan 3 Bulan Penjara 6 Bulan masa percobaan dan denda Rp.1.000.000,-.

Atas putusan hakim tersebut oleh Sdr Kirno  tidak melakukan banding sehingga putusan PN Pati tersebut telah final. Dengan demikian proses penitipan ataupun pelepasliaran Orangutan tersebut dapat dilakukan oleh Balai KSDA Jawa Tengah.